LAPORAN KEGIATAN PENANGANAN
KAWASAN TERTENTU BOPUNJUR

 

PENDAHULUAN

Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (BOPUNJUR) merupakan kawasan yang strategis dan berkaitan erat dengan perkembangan Ibu Kota Jakarta. Kawasan Bopunjur mempunyai pengaruh yang besar dalam kejadian banjir di daerah hilirnya, termasuk Ibu Kota Jakarta, yang membawa kerugian yang besar setiap tahunnya. Sementara itu kawasan Bopunjur juga merupakan daerah tujuan wisata utama bagi penduduk Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.

 

UPAYA PENANGANAN

Badan Koordinasi Tata Ruang nasional (BKTRN) membentuk Kelompok Kerja Pengelolaan Ruang Bopunjur untuk menangani maslah Bopunjur dan melakukan langkah-langkah dalam rangka mengupayakan penyelesaian masalah Bopunjur.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan arahan penataan ruang Kawasan Tertentu Bopunjur yang ditetapkan dengan suatu Keputusan Presiden (Kepres). Kepres ini akan memberikan arahan dalam perencanaan tata ruang Kawasan Bopunjur, arahan dalam pemanfaatan ruang dan arahan dalam pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Tertentu Bopunjur.

Proses penyusunan Keputusan Presiden yang baru telah dimulai sejak tanggal 10 April 1996, dengan petunjuk Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) kepada berbagai instansi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Tingkat II Bogor dan Cianjur untuk mengatur pembangunan di kawasan Bopunjur sehubungan dengan menurunya fungsi lindung dari kawasan Bopunjur tersebut. Kemudian BKTRN membentuk tim antar departemen (Kelompok Kerja Pengelolaan Ruang Kawasan Bopunjur, kemudian disebut POKJA BOPUNJUR) untuk menyelenggarakan berbagai upaya penilaian dan penyesuaian serta penyusunan tata ruang kawasan BOPUNJUR yang baru. Sebagai tim kerja Pokja Bopunjur membentuk dua tim teknis antar departemen, yaitu: (1) Tim Teknis yang bertugas menyusun naskah Kepres, dan (2) Tim Teknis yang bertugas menyusun evaluasi penataan ruang Kawasan Bopunjur

POKJA BOPUNJUR kemudian melaksanakan berbagai rapat koordinasi dan peninjauan lapangan sebagai berikut:

a. Presentasi Pemerintah Daerah Tingat I Jawa Barat, Pemerintah daerah Tingkat II Bogor dan Cianjur tentang permasalahan pembangunan di kawasan Bopunjur dan usaha pengendaliannya. Presentasi tersebut dilaksanakan dalam 4 tahap sesuai dengan kemajuan informasi yang diperoleh oleh pemerintah daerah, yaitu inventarisasi berbagai perizinan yang sudah dikeluarkan, inventarisasi dan rencana tindakan yang dilakukan terhadap bangunan tanpa izin, perubahan tata ruang yang terjadi sejak tahun 1985 terhadap tata ruang yang direncanakan dalam Keputusan Presiden No.79 tahun 1985 dan kemajuan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya di daerah Bopunjur.

Presentasi dilaksanakan dihadapan tim antar departemen yang terdiri dari wakil dari Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen kehutanan, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertahanan Keamanan, Kejaksanaan Agung, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, Badan Koordinasi Survai dan Pemetaan Nasional, Kantor Menteri Negara Skretariat Negara, dan aparat pemerintah daerah tingkat I serta pemerintah daerah tingkat II yang bersangkutan.

b. Upaya inventarisasi pemanfaatan ruang yang telah terjadi dilapangan kemudian disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, tentang kawasan lindung dan kawasan budidayanya, termasuk kawasan budidaya sawah beririgasi teknis.

c. Upaya inventarisasi peraturan yang berlaku dikawasan Bopunjur yang berkaitan dengan pemanfaatan daerah, perizinan bangunan, dan sebagainya.

Pertemuan puncak antar departemen bersama pemerintah daerah untuk membahas rancangan arahan tata ruang dan rangcangan Keputusan Presidennya telah dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 1997, tanggal 25 Februari 1997, dan tanggal 10 April 1997. Rapat antar departemen untuk penyelesaian akhir dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 1997 dan tanggal 21 Juli 197 dan dari segi hukum juga telah dilakukan pembahasan pada tanggal 14 Agustus 1997. Dengan demikian naskah Kepres sudah siap untuk disampaikan kepada Bapak Presiden.

  kembali ke halaman muka
  kembali ke situs sebelumnya