LAPORAN KEMAJUAN PENANGANAN WILAYAH JAKARTA-BOGOR-TANGERANG-BEKASI (JABOTABEK)

 

LATAR BELAKANG

Gubernur KDKI Jakarta dan Gubernur KDH Tk I Jawa Barat melalui surat No. 050/3761/3025/07, tanggal 30 Oktober 1996 telah mengajukan permohonan mengenai penyempurnaan SK. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas No. 125/K/10/1983 tanggal 17 Oktober 1983 tentang Tim Perencanaan dan Tim Teknis Pembangunan Wilayah Jabotabek. Disadari bahwa peran dan fungsi tim sangat penting dan strategis sehingga keberadaannya sangat diperlukan bagi kepentingan nasional regional, dan daerah. Sampai saat ini wilayah Jabotabek belum memiliki satu kesatuan perencanaan yang menyeluruh dan terpadu, yang dapat dijadikan acuan baik oleh Pemerintah Daerah maupun Departemen-departemen/Lembaga Non Departemen dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah/sektor.

 

PERMASALAHAN

Pembangunan di Wilayah Jabotabek berjalan dengan sangat dinamis, sehingga dibutuhkan suatu koordinasi yang baik antar berbagai instansi. Untuk maksud tersebut pada tahun 1976 telah diterbitkan Instruksi Presiden No. 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Wilayah Jabotabek. Salah satu tindak lanjutnya adalah dengan diterbitkannya SK Menneg. PPN/Ketua Bappenas No. 125/K/10/1983 tentang Tim Perencanaan dan Tim Teknis Perencanaan Pembangunan Wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek).

Saat ini telah banyak perubahan yang terjadi di Wilayah Jabotabek, dibandingkan dengan pada waktu diterbitkannya Inpres No. 13 tahun 1976, diantaranya berupa pertumbuhan kota baru dan kawasan industri, penanganan Bopunjur dan Pantura serta rencana-rencana sektoral lainnya. Disamping itu dilihat dari susunan keanggotaan dari SK Menneg. PPN/Ketua Bappenas No. 125/K/10/1983 dirasakan tidak memungkinkan lagi bagi tim tersebut untuk mengambil langkah-langkah penanganannya. Sehingga penyempurnaan SK tersebut sangat penting untuk segera dilaksanakan.

 

STATUS PENANGANAN

Dalam rangka menindaklanjuti permohonan dari dua Gubernur tersebut, telah dilakukan upaya penanganannya melalui serangkaian pembahasan bersama instansi terkait untuk merumuskan langkah penanganannya. Dari hasil pembahasan-pembahasan tersebut telah dihasilkan suatu Konsep Surat Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai Tim Perencanaan Pembangunan Wilayah Jabotabek.

Pada tanggal 26 Agustus 1997 telah diterbitkan SK Menneg. PPN/Ketua Bappenas No. KEP. 892/KET/8/1997 tentang Tim Perencanaan Pembangunan Wilayah Jabotabek. Berdasarkan SK tersebut tugas tim adalah sebagai berikut :

  1. Mengkaji kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Inpres 13 Tahun 1976 dan melakukan penanganan Jabotabek atas dasar hasil evaluasi kondisi saat ini dan perkiraan di masa yang akan datang.
  2. Menyusun draft Keputusan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Tertentu Jabotabek secara terpadu dan mengajukannya kepada Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN ), Gubernur KDKI Jakarta dan Gubernur KDH Tk I Jawa Barat.
Tim ini beranggotakan perwakilan dari instansi-instansi terkait, yaitu Bappenas, Departemen PU, Departemen Dalam Negeri, Departemen Perhubungan, BPN, Departemen Kehutanan, Pemda DKI Jakarta, dan perwakilan dari Pemda di Wilayah Botabek.

Saat ini tim sudah mulai melakukan tugasnya, diantaranya dengan menyelenggarakan pertemuan anggota tim untuk melakukan konsolidasi dan menentukan langkah kerja awal. Dalam hal ini telah disepakati bahwa langkah kerja awal yang akan dilaksanakan adalah menyusun arahan pemanfaatan ruang Kawasan Tertentu Jabotabek yang akan menjadi acuan dasar bagi penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Tertentu Jabotabek.

 

LANGKAH TINDAK LANJUT

Tim akan mengadakan pertemuan kembali untuk membahas persiapan pelaksanaan penyusunan arahan pemanfaatan ruang Kawasan Tertentu Jabotabek serta mekanisme pelaksanaannya.


  kembali ke halaman muka
  kembali ke situs sebelumnya