PROGRAM BANTUAN PENINGKATAN JALAN KABUPATEN
Selama Repelita VI

 

A. ARAHAN GBHN 1993 DALAM SEKTOR TRANSPORTASI

1. GBHN 1993 mengamanatkan bahwa dalam PJP II Pembangunan Perhubungan yang meliputi transportasi, pos dan telekomunikasi harus diarahkan agar makin menunjang pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional serta upaya pemerataan dan penyebaran pembangunan, dengan menembus isolasi dan keterbelakangan daerah terpencil sehingga akan makin memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara dan memperkukuh Ketahanan Nasional.

2. Pembangunan jalan perlu terus ditumbuhkembangkan dan diserasikan dengan perkembangan transportasi jalan raya, terutama keserasian antara beban dan kepadatan lalu lintas kendaraan dengan kemampuan daya dukung jalan, jaringan jalan di pusat pertumbuhan, pusat produksi, dan yang menghubungkan pusat produksi dengan daerah pemasaran.

3. Sasaran pembangunan transportasi dalam Repelita VI adalah meningkatnya peranan sistem transportasi nasional dalam memenuhi kebutuhan mobilitas manusia, barang dan jasa; terwujudnya sistem transportasi nasional yang makin efisien yang didukung oleh kemampuan penguasaan teknologi dan sumber daya manusia yang berkualitas; meningkatnya peran serta masyarakat dalam usaha transportasi; meluasnya jaringan transportasi yang menjangkau daerah terpencil dan terisolasi, terutama di Kawasan Timur Indonesia; tersedianya pelayanan transportasi yang andal untuk mendukung industri, pertanian, perdagangan dan pariwisata; serta makin mantapnya peraturan perundangBundangan yang terkait dalam penyelenggaraan transportasi.

4. Sasaran pembangunan prasarana jalan pada akhir Repelita VI adalah terlaksananya rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan, peningkatan jalan dan penggantian jembatan, serta pembangunan jalan dan jembatan baru dalam rangka terwujudnya panjang jalan yang berfungsi sebagai jalan arteri sepanjang 16.000 kilometer, jalan kolektor sepanjang 50.000 kilometer, jalan lokal 201.370 kilometer, dan jalan tol sepanjang 660 kilometer

 

B. SASARAN PEMBANGUNAN JALAN

Sasaran pembangunan transportasi termasuk pembangunan jalan dalam Repelita VI adalah, pertama, meningkatnya peranan sistem transportasi nasional dalam memenuhi kebutuhan mobilitas kebutuhan manusia, barang, dan jasa; kedua, terwujudnya sistim transportasi nasional yang makin efisien yang didukung oleh kemampuan penguasaan teknologi dan sumber daya manusia yang berkualitas; ketiga, meningkatnya peran masyarakat; keempat, meluasnya jaringan transportasi daerah terpencil dan terisolasi, terutama di Kawasan Timur Indonesia; kelima, tersedianya pelayanan transportasi yang andal untuk mendukung industri, pertanian, perdagangan, dan pariwisata; keenam, makin mantapnya peraturan perundang-undangan yang terkait dalam penyelenggaraan transportasi.

Dalam upaya mewujudkan sistem jaringan transportasi terpadu ditempuh kebijaksanaan pengembangan pola keterpaduan antar dan intermoda dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, potensi sumber daya manusia, potensi pembangunan sektor lainnya dan pemilihan teknologi yang tepat.

Salah satu instrumen yang digunakan sebagai acuan dalam pembangunan sistem jaringan jalan yang terpadu adalah rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) masing-masing daerah.

Sasaran pembangunan prasarana jalan dati II pada akhir Repelita VI adalah terlaksananya peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di dati II, sehingga tercapai kondisi mantap untuk jalan dati II sebesar 60 persen dari keseluruhan jalan dati II.

 

C. KEBIJAKSANAAN TAHUN 1997/98

Sebagaimana diketahui usaha peningkatan ruas jalan harus diikuti dengan program pemeliharaan agar jalan tetap dapat berfungsi sesuai dengan tingkat pelayanan yang direncanakan. Dengan bertambahnya ruas jalan yang dibangun, meningkat pula biaya pemeliharaan. Tidak cukup memadainya biaya pemeliharaan jalan dari dana bantuan dati II (murni) dan bantuan peningkatan jalan kabupaten (BPJK), mengakibatkan jalan kabupaten yang dibangun umumnya cepat rusak. Kondisi ini lebih diperburuk lagi dengan kualitas pelaksanaan yang tidak terlalu baik.

Sasaran tahun ke empat Repelita VI dititikberatkan pada :

1. Prioritas utama adalah program pemeliharaan jalan kabupaten yang berfungsi sebagai jalan kolektor dan jalan lokal di daerah tingkat II yang kondisinya sudah mantap.

2. Peningkatan kondisi jalan dan penggantian jembatan di daerah tingkat II yang berfungsi sebagai jalan kolektor dan jalan lokal yang kondisinya belum mantap.

3. Untuk memacu perkembangan panjang jalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten (RTRWK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP), maka untuk daerah daerah dengan kepadatan jalan (road density) yang masih rendah perlu diberikan perhatian yang lebih besar.

4. Peningkatan dan pemeliharaan jaringan jalan dati II yang telah ada guna menembus daerah terpencil/terisolir dan terbelakang, terutama menunjang jaringan jalan desa yang telah dibangun melalui dana Bantuan Peningkatan Prasarana Jalan Poros Desa (P2JPD) dan Bantuan Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT).

 

D. REALISASI SAMPAI DENGAN TAHUN KE-TIGA REPELITA VI (1996/97)

Kegiatan pembangunan fisik yang direncanakan untuk mencapai sasaran jalan dati II dalam kondisi mantap 60 persen pada akhir Repelita VI adalah sebagai berikut: 1. Peningkatan jalan sepanjang 65.000 km dengan lokasi tersebar di 245 kabupaten dan 66 kotamadya. Anggaran yang diperlukan untuk mencapai sasaran tersebut diperkirakan kurang lebih Rp. 5.606,7 milyar selama Repelita VI.

2. Pemeliharaan jalan yang sudah dalam kondisi mantap / baik, agar tidak terjadi deterioriasi yang terlalu cepat, sehingga menyebabkan kerusakan yang lebih parah dan akhirnya memerlukan dana peningkatan jalan yang lebih besar.

Selain itu kegiatan pendukung untuk pencapaian sasaran tersebut adalah :

1. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga/aparat pemda tk. II.

2. Pengadaan dan pemeliharaan peralatan berat bagi dati II.

3. Koordinasi Pembinaan dalam rangka perkuatan administrasi kelembagaan, teknis pelaksanaan, pencairan dan penyaluran dana, serta perencanaan program yang terpadu baik di tingkat pusat, di tingkat I maupun di tingkat II.

 

E. BANTUAN LUAR NEGERI BAGI PROYEK PENANGANAN JALAN KABUPATEN/KOTAMADYA

Selama ini program penanganan jalan kabupaten disamping telah menggunakan dana yang disediakan Pemerintah melalui APBN juga mendapatkan penambahan dari Bantuan Luar Negeri (BLN). Bantuan dari luar negeri ini merupakan pinjaman lunak.

Dana pinjaman yang digunakan untuk proyek penanganan jalan kabupaten ini sebagian besar didanai oleh tiga lembaga yang terkenal yaitu: IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) yang lebih dikenal dengan sebutan World Bank, ADB (Asian Development Bank/ Bank Pembangunan Asia) dan OECF (The Overseas Economic Cooperation Fund). Saat ini ketiga lembaga ini menyediakan dananya bagi proyek jalan kabupaten ini.

Program penanganan jalan kabupaten dalam setiap tahun anggarannya disamping menggunakan bantuan dari Pemerintah Pusat juga sering kali didampingi atau disertai oleh Bantuan Luar Negeri. Bantuan tersebut antara lain:

1. IBRD

Bantuan yang disediakan yaitu:

a. Loan 3490 B IND Third Kabupaten Roads Development Project (KR-3)

b. Loan 3579 B IND Eastern Indonesia Kabupaten Roads Project (KREI)

c. Loan 3732 B IND Fifth Kabupaten Roads Project (KR-5)

d. Loan 3589 B IND Flores Earthquake Reconstruction Project (FERP)

2. ADB

Bantuan yang diberikan adalah Loan 1232 B INO Third Local Roads Project.

3. OECF

Bantuan yang diberikan adalah Loan OECF No. IP B 468 Local Road Development Project (LDRP) III.

Semua bantuan ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari bantuan yang telah diberikan sebelumnya oleh ketiga lembaga ini guna membantu menangani proyek jalan kabupaten ini.

3. Usulan Loan Baru

Disamping loan tersebut diatas yang menyertai pada proyek jalan kabupaten ini, saat ini sedang dipersiapkan pinjaman-pinjaman baru berkaitan dengan proyek jalan regional (Regional Road Project) yang berkaitan dengan jalan Nasional, Propinsi dan Kabupaten.

Usulan Loan-loan tentang proyek jalan regional yaitu :

1. Northern Sumatera Region Road Project (NSRRP)

2. Southern Sumatera Region Road Project (SSRRP)

3. Eastern Indonesia Region Road Project (EIRRP)

F. PERMASALAHAN TEKNIS

1. Pencapaian Target Repelita VI

target kondisi jalan mantap pada akhir Repelita VI, tampaknya tidak akan terpenuhi. Ini terlihat sampai dengan akhir tahun ke 3 Repelita VI ini kondisi jalan kabupaten yang mantap baru mencapai 40%, hal ini disebabkan antara lain : a. Perhatian Pemerintah Daerah tingkat II terhadap pemeliharaan jalan masih kurang. b. Kualitas pekerjaan fisik peningkatan jalan masih rendah c. Kecenderungan Pemda Tingkat II masih mengutamakan perluasan jaringan baru Upaya yang diambil untuk mengatasi hal tersebut adalah a. Memberikan pemahaman dan menanamkan pengertian kepada pengambilan kebijaksanaan tetang pentingnya aspek operasi dan pemeliharaan

b. Menyiapkan pedoman teknis bagaimana cara memelihara jalan yang sebaiknya agar tidak terjadi degradasi

c. Meningkatkan kemampuan kontraktor dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Dati II dalam pengelolaan proyek

d. Restrukturisasi jalan Dati II yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Daerah

e. Memperkuat payung koordinasi antar instansi terkait baik di pusat maupun di daerah (tingkat I dan II).

2. Penetapan Status jalan kabupaten

Sesuai dengan PP No 26 tahun 1985, sampai saat ini penetapan status jalan kabupaten oleh Gubernur belum selesai seluruhnya. Dari 27 Propinsi, baru 17 Propinsi yang telah menetapkan sesuai dengan SK Gubernur, sisanya hanya SK Bupati yang belum disyahkan oleh Gubernur.

3. Bantuan Luar Negeri

Belum mantapnya mekanisme pengelolaan bantuan luar negeri yang meliputi perencanaan, penyaluran dana, pelaksanaan dan pemantauan, pelaporan dan evaluasi dan evaluasi bantuan luar negeri.

 

G. UPAYA SELANJUTNYA

1. Pembinaan prasarana jalan lokal, dalam rangka pengembangan otonomi daerah yang dititik beratkan pada Daerah Tingkat II, melibatkan banyak instansi/dinas terkait, yaitu Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Keuangan, Bappenas, dan Pemerintah Daerah. Koordinasi semua instansi terkait tersebut dilakukan oleh Coordinating Committee (CC) yang beranggotakan para Eselon I dengan tugas masing-masing sebagai berikut : a. Departemen PU : memberi petunjuk pelaksanaan proyek, menyediakan administrasi BLN dan menyelenggarakan surat menyurat dengan Donor.

b. Departemen Dalam Negeri : memberi petunjuk pelaksanaan administrasi BLN dan menyelenggarakan surat menyurat dengan Donor.

c. Departemen Keuangan : memeberi petunjuk pelaksanaan administrasi dan keuangan terutama yang berhubungan dengan Bantuan Luar Negeri (BLN).

2. Dalam meneyelenggarakan tugasnya CC dibantu oleh Project Secretariat (PS) dalam menyiapkan rumusan tindak turun tangana untuk proyek jalan lokal, baik yang dibiayai dari Bantuan Luar Negeri maupun yang dari rupiah murni.

3. Kegiatan B kegiatan pokok yang perlu di koordinasikan meliputi perencanaan dan penyusunan program, disain, tender, pelaksanaan dan penyerahan akhir proyek. Sedangkan kegiatan pendukung meliputi pendidikan dan pelatihan serta penyediaan dan pemeliharaan peralatan. Selain itu dilakukan pula kegiatan pembinaan di Pusat yang meliputi pembinaan teknis oleh Departemen PU, pembinaan kelembagaan oleh Departemen Dalam Negeri, pembinaan anggaran oleh Departemen Keuangan, dan pembinaan perencanaan pembangunan dan koordinasi oleh Bappenas. Untuk bimbingan dari Dati I ke Dati II, dilakukan pula kegiatan pembimbingan teknis oleh Dinas PU Propinsi, pembimbingan penyusunan program oleh Biro Bina Penyusunan Program Dati I, serta pembimbingan perencanaan oleh Bappeda Tingkat I.


  kembali ke halaman muka
  kembali ke situs sebelumnya