BIDANG TUGAS

 
Tugas Pokok

    1. Mempersiapkan bahan kebijaksanaan pembangunan daerah, dan
    2. Sistem informasi pembangunan regional dan daerah,
untuk Wilayah Barat Indonesia (Jawa, Sumatera dan Bali ) serta pengendalian dan pelaksanaannya. a. Penyiapan dan penyusunan rencana, kebijaksanaan pembangunan daerah serta mengikuti dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi yang diperlukan bagi perencanaan pembangunan daerah di Wilayah Barat Indonesia;
    1. survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program-program pembangunan yang diperlukan bagi pemantapan pelaksanaan dan upaya pengendalian pelaksanaan pembangunan di Wilayah Barat Indonesia;
    2. pengembangan sistem dan mekanisme yang tepat dan berhasil guna bagipelaksanaan program bantuan daerah baik yang umum (block grants) maupun yang khusus (specific grants) bagi Wilayah Barat Indonesia.
    3. Survai dan penelitian yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan regional I.
    1. Pengolahan bahan untuk menyusun rencana, kebijaksanaan dan program-program pembangunan, serta
    2. melakukan survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan hasil-hasil pelaksanaan rencana, kebijaksanaan dan program-program pembangunan daerah, di Wilayah Barat Indonesia.
a. pengembangan dan pendayagunaan sistem informasi pengembangan wilayah dan bantuan daerah bagi setiap Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II di Wilayah Barat Indonesia;

b. pengolahan studi kebijaksanaan pembangunan daerah dan pengembangan wilayah di Wilayah Barat Indonesia;

c. pengolahan dan penyususnan rencana, kebijaksanaan dan program-program pengembangan wilayah di Wilayah Barat Indonesia.

d. survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program-program pembangunan daerah di Wilayah Barat Indonesia.

  1. Mengkoordinasikan program-program pembangunan daerah dan sektoral di wilayah Sumatera,
  2. Pengolahan bahan untuk menyusun rencana, kebijaksanaan dan program-program pembangunan termasuk anggaran bantuan pembangunan, dan
  3. Melakukan survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan hasil-hasil pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program-program yang berkaitan dengan pelaksanaan program-program pembangunan daerah wilayah Sumatera.
  1. pengolahan bahan penyusunan rencana, kebijaksanaan, dan program serta mengikuti dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan pembangunan daerah dan wilayah Jawa dan Bali;
  2. survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek pembangunan bagi pelaksanaan bantuan dan pengembangan pembangunan daerah dan wilayah Jawa dan Bali.
  1. Mengkoordinasikan program-program pembangunan daerah wilayah Jawa dan Bali,
  2. Pengolahan bahan untuk menyusun rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek pembangunan termasuk sumber pembiayaan,
  3. Melakukan survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan hasil-hasil pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek yang berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan daerah wilayah Jawa dan Bali.
  1. pengolahan bahan penyusunan rencana, kebijaksanaan, dan program serta mengikuti dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan pembangunan daerah dan wilayah Jawa dan Bali;
  2. survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek pembangunan bagi pelaksanaan bantuan dan pengembangan pembangunan daerah dan wilayah Jawa dan Bali.
2. Tugas Khusus Biro BPR I mendapat penugasan khusus untuk menangani program dan kegiatan sebagai berikut:
  1. Pengelolaan Kerjasama Ekonomi Sub Regional (di bawah koordinasi Deputi Bidang Regional), khususnya untuk kawasan IMS-GT (Indonesia-Malaysia-Singapore Growth Triangle) dan IMT-GT (Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle).
  2. Pengelolaan kawasan-kawasan khusus seperti kawasan Riau (Bintan) dan kawasan andalan Sabang.
  3. Pengkoordinasian penataan ruang untuk kawasan Jabotabek (Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi), dan Kawasan Gerbang Kertasusila (Gresik-Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan), dan penyiapan perangkat hukumnya.
  4. Anggota Task Force BKTRN (Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional),
  5. Ketua Harian Unit Kajian Pembangunan Regional (UKPR) atau Regional Development Planning Unit (RDPU) di bawah Deputi V.
  6. Sekretariat Pengelolaan Jalan Kabupaten (BPJK).

  kembali ke halaman muka
  kembali ke situs sebelumnya